Portal Nusantara News.id, Malang – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencoreng penegakan hukum. Seorang tersangka kasus obat keras berbahaya (okerbaya) berinisial AI, warga Dusun Borobugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diduga dilepaskan hanya beberapa hari setelah penangkapan.
AI diketahui ditangkap pada Rabu malam, 18 Februari 2026, di wilayah Desa Dami, Pakis, Malang. Penangkapan tersebut dilakukan pada malam hari oleh aparat kepolisian. Namun, kejanggalan muncul ketika hanya berselang empat hari, tepatnya pada Sabtu, 21 Februari 2026, tersangka dikabarkan sudah bebas dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga tidak melalui prosedur hukum yang semestinya. Bahkan, beredar kabar adanya sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut menjadi “jalan keluar” bagi tersangka.
“Awalnya ditangkap malam hari, tapi tidak lama kemudian sudah bebas. Katanya ada uang tebusan sekitar Rp25 juta,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, dugaan ini juga menyeret nama seorang mantan perangkat desa atau kamituwo setempat yang disebut berperan sebagai pihak yang mengondisikan proses pelepasan. Tak hanya itu, oknum anggota dari Satresnarkoba Polres Malang juga diduga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Malang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan serius tersebut.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga membuka ruang bagi maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Malang.
Masyarakat pun berharap adanya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelepasan tersangka ini.
Penegakan hukum yang tegas dan bersih dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran okerbaya yang semakin meresahkan.(Pnn)

















