Portal Nusantara News.id,-SAMPANG – Upaya pelarian seorang bandar narkotika akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tersangka berinisial “S”, pria asal Sampang yang berdomisili di Kecamatan Sokobanah, diketahui berperan sebagai bandar sabu. Ia diduga kuat menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika dan meraup keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana anggota berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram,” ujar Kapolres, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas terus memburu pihak-pihak yang terlibat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka “S” yang telah lama buron.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut ditemukan di saku baju sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Sampang menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(Pnn)

















