Portal Nusantara News.id, Sampang – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya terus mengawal kasus pelecehan profesi advokat yang dialami Didiyanto, SH, M.Kn, oleh oknum anggota Kepolisian Resort Sampang, Wahyudi.
Pantauan Portal Nusantara News.id, sebanyak delapan anggota DPC PERADI Surabaya Pro Bono mendampingi Didiyanto, SH, M.Kn saat menghadiri pemanggilan kedua oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (19/12/2024).
Pemanggilan ini terkait pemeriksaan awal atas laporan Didiyanto terhadap Wahyudi. Tim pembelaan profesi advokat, termasuk Tasbit Al Jauhari dari Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC PERADI Surabaya dan Wakil Ketua BBH Iwan Hardiyanto, hadir langsung dalam pendampingan tersebut.
Dalam keterangannya, Iwan Hardiyanto menyebut konflik ini sebagai sejarah pertama di DPC PERADI Surabaya dan Jawa Timur. “Tidak sepatutnya, sesama institusi resmi negara seperti advokat dan aparat penegak hukum terlibat konflik yang mencederai profesionalisme dan etika,” ujarnya.
Iwan berharap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugiarto, M.Si, memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan hukum.
Setelah pemeriksaan, Didiyanto bersama tim DPC PERADI Surabaya Pro Bono menggelar konferensi pers, menyatakan optimisme bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim melalui Bidang Propam Polda Jatim.
Tasbit Al Jauhari selaku Ketua Tim Pembelaan Profesi Advokat mengecam keras tindakan Wahyudi. “Aksi Wahyudi ini tidak hanya melecehkan profesi advokat tetapi juga mencoreng nama baik institusi Kepolisian RI,” tegasnya.
Kronologi kasus ini bermula pada 17 November 2024 saat Wahyudi melakukan penangkapan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang tanpa menunjukkan surat penangkapan. Tindakan tersebut disertai dengan kekerasan verbal dan ancaman senjata api kepada Didiyanto, SH, M.Kn, yang kala itu bertindak sebagai kuasa hukum.
Ribuan masyarakat Sampang dan netizen mengecam keras tindakan Wahyudi. Bahkan, diketahui Wahyudi sebelumnya kerap mengacungkan senjata api di tempat umum tanpa dasar yang jelas.
Hadir dalam pendampingan, anggota DPC PERADI Surabaya dari berbagai bidang, seperti Trisunarti (Bidang Advokasi), Amirul Bahri (Bidang Organisasi), Anita Kornalia, Yudho Adisalim, dan Ardhita. Juga turut hadir Komnas Perlindungan Anak Jatim yang diwakili Febri Kurniawan Pikulun.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap Wahyudi, baik berupa sanksi indisipliner maupun hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah lembaga sertifikasi profesi advokat yang didirikan pada 21 Desember 2004 untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.(PNN)
ABU