PortalNusantaraNews.id, SURABAYA – Seorang disc jokey (DJ) wanita di Surabaya bernama Moniq harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga menyimpan sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan Moniq diamankan bersama dua perempuan lainnya berinisial APU dan JET. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Dodi, Moniq ditangkap di salah satu tempat rekreasi hiburan malam (RHU) yang berlokasi di Jalan Kedung Doro, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menggeledah MN beserta dua rekannya, APU dan JET,” ujar Dodi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Dodi menjelaskan, dua rekan Moniq lebih dahulu diamankan saat berada di kamar kos milik Moniq. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, barang bukti itu diakui sebagai milik penghuni kamar kos, yakni MN (Moniq),” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menunggu Moniq di area parkiran klub malam tempat ia bekerja di kawasan Kedung Doro. Tak lama berselang, Moniq tiba dan langsung diamankan oleh petugas.
Ketiganya kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Moniq mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial NB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini, pemasok sabu berinisial NB masih kami buru,” pungkas Dodi.(Pnn)














