Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Seorang pria yang mengaku sebagai LSM bernama Surahman asal Dsn. Asemanis Ds. Larangan Tokol Kec. Tlanakan Pamekasan, yang dikenal dengan sapaan Gendut, diduga melakukan wanprestasi dalam kasus sewa mobil milik warga bernama Ali Wafa F.
Peristiwa tersebut bermula saat Surahman menyewa satu unit mobil dengan kesepakatan penggunaan selama satu bulan penuh. Ia berjanji akan melakukan pembayaran awal dalam waktu empat hari. Namun, sejak awal masa sewa, pembayaran yang dijanjikan disebut-sebut selalu kurang dari nominal yang disepakati dan kerap terlambat.
Mobil tersebut mulai disewa sejak 21 Januari 2026 hingga akhirnya dikembalikan pada 5 Februari 2026. Hingga kini, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp1.950.000 yang belum dilunasi. Penyewa sebelumnya berjanji akan menyelesaikan kekurangan tersebut dua hari setelah mobil dikembalikan.
Namun, menurut keterangan korban, hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikan. Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak pernah mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Tak hanya persoalan tunggakan pembayaran, korban juga mengaku mendapati kondisi mobil yang tidak sesuai saat dikembalikan. Bahan bakar yang sebelumnya berada di posisi tiga strip dilaporkan menjadi kosong. Selain itu, terdapat baret pada bagian bemper depan hingga ke arah pintu kendaraan.
Atas kejadian tersebut, korban menduga adanya unsur itikad tidak baik dari oknum yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terduga terkait tudingan tersebut.
Korban berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik-baik, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.(Pnn)

















