banner 1000x130

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dana Konser K-Pop oleh Direktur Mecimapro Resmi P21

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II akan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

banner 325x300

“Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk atau P19 dari pihak kejaksaan.

“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk dari kejaksaan dan akan segera menyerahkan berkas perkara serta tersangka kepada Kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait konser grup K-Pop ternama TWICE yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 23 Desember 2023. FDM, selaku direktur utama perusahaan penyelenggara konser tersebut, diduga melakukan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan konser, hingga menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah pihak.

Sebelumnya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan saksi dan satu ahli dalam proses penyidikan.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Mecimapro dikenal sebagai promotor besar konser artis-artis K-Pop ternama di Indonesia.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser, terutama dari pihak ketiga yang belum memiliki legalitas resmi.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *