Portal Nusantara News.id,-Bangkalan – Penemuan seorang bayi laki-laki di kawasan Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (3/4/2026) lalu masih menjadi perhatian publik. Bayi malang tersebut ditemukan dalam sebuah kardus dengan kondisi tali pusar yang masih menempel, memicu keprihatinan warga sekitar.
Setelah ditemukan, bayi tersebut segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Blega sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan. Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan terus mendapatkan perawatan serta pemantauan intensif dari pihak rumah sakit.
Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan melalui Ibu Nurul dari bidang perlindungan anak dan lansia menyampaikan bahwa bayi tersebut kini berstatus sebagai Anak Negara. Pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit turut memastikan seluruh kebutuhan bayi terpenuhi dengan baik.
“Alhamdulillah, kondisi bayi saat ini sehat. Kami dari Dinas Sosial Bangkalan bersama Rumah Sakit Syamrabu terus berkolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan bayi tersebut,” ujar Nurul, Senin (06/04/2026).
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa administrasi dasar bayi, seperti akta kelahiran, telah disiapkan. Sementara untuk Kartu Keluarga (KK), sementara ini masih dititipkan kepada pihak keluarga yang ditunjuk sebelum nantinya bayi diadopsi oleh keluarga baru yang memenuhi syarat.
Dinas Sosial Bangkalan juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut secara resmi dan tanpa dipungut biaya. Namun, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun beberapa syarat utama adopsi antara lain pasangan suami istri yang sah, belum memiliki anak, serta memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Selain itu, calon pengadopsi juga wajib memenuhi total 37 persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum proses adopsi dilakukan, bayi tersebut rencananya akan dipindahkan ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum dan perlindungan anak.
Pihak Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang berminat agar mengikuti prosedur resmi dengan menghubungi langsung Dinas Sosial Bangkalan. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta menjamin masa depan bayi tersebut dalam lingkungan keluarga yang layak dan penuh kasih sayang.(Pnn)

















