banner 1000x130

Balap Kelinci di Pamekasan Diduga Jadi Ajang Judi, Polsek Kota Pamekasan Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Viral yang awalnya muncul dugaan balap kelinci yang terjadi di daerah hukum Polsek Proppo ternyata memang salah, lokasi tersebut ternyata berdempetan dengan Desa sebelah yakni Desa Nyelabuh Laok yang ada di wilayah hukum Polsek Kota.

Aktivitas balap kelinci yang diduga disertai praktik perjudian berlangsung di Desa Nyelabuh Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (29/03/2025).

banner 1000x130

Kegiatan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Kota Pamekasan dan bahkan ada dua anggota yang diduga dari Kanit Intel Polsek Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena balap kelinci tersebut ramai diikuti peserta, bahkan disebut-sebut diikuti oleh peserta dari luar daerah seperti Kabupaten Bangkalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait pengawasan serta penindakan oleh aparat berwenang.

Sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pamekasan AKP Tirto melalui pesan WhatsApp mendapatkan informasi bahwa telah terpasang papan imbauan bertuliskan larangan berjudi di lokasi tersebut.

Namun, imbauan tersebut diduga diindahkan oleh para peserta, karena adanya indikasi kegiatan taruhan di arena balap.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, balap kelinci tersebut tidak hanya sekadar hiburan, melainkan juga menjadi ajang taruhan dengan nominal tertentu.

“Di sana banyak taruhannya, bukan sekadar lomba biasa. Bahkan ada anggota di lapangan, namun seakan membiarkan,” ujarnya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Kota Pamekasan, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah konfirmasi kepada pemilik arena ia menyampaikan “sudah ada anggota PAM jaga dari Polsek Kota” ungkapnya

Jika terbukti terdapat unsur perjudian, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian dalam balap kelinci tersebut.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *